Sikap PDIP terkait RUU HIP

RUU HIP menuai kontroversi publik, seperti poin trisila dan ekasila.

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah. Foto Antara/Andika Wahyu

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memaparkan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menginginkan beleid itu hanya sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasil (BPIP), salah satunya.

"Karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP)," ujar Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Kemudian, menginginkan materi muatan hukumnya hanya mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. "Serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," sambung dia.

Basarah menerangkan, Pancasila tak dapat diturunkan derajatnya sebagai norma hukum dan legalitasnya terdapat dalam sebuah hierarki norma hukum. Pangkalnya, Pancasila merupakan norma dasar dan mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat metalegal.

"Sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," tegas Wakil Ketua MPR ini.