Surat Telegram Kapolri, DPR minta jangan asal tangkap

Polri juga memiliki Surat Edaran Kapolri No. 6 Tahun 2015.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan PPP, Arsul Sani/Foto Alinea.id/Cantika Adinda Putri Noveria.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law atau harus jelas dasar aturannya, dan prosedurnya wajib dilakukan dengan benar.

Hal ini sampaikan Arsul merespons atas Surat Telegram (ST) yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, sebagai upaya penangan pelanggaran di tengah Covid-19. Utamanya soal ancaman pidana bagi penghina pemerintah atau pejabat negara.

"Penindakan-penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebecian lewat medsos atau yang menyebarkan hoax, maka Polri juga memiliki Surat Edaran (SE) Kapolri No. 6 Tahun 2015," kata Arsul lewat keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Berdasarkan aturan dalam Surat Edaran tersebut, jajaran Polri harus melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoax sebelum melakukan proses hukum.

Wakil Ketua MPR ini menegaskan agar Polri tidak asal tangkap dengan acuan ST penangan pelanggaran Covid-19. Ia mengimbau agar apa yang ada dalam SE Kaplori diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindari kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum.