Tafsir Jokowi penentu Perppu KPK

Parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf berkukuh Perppu KPK tak perlu diterbitkan.

Massa aksi Kamisan Solo melakukan aksi unjuk rasa Save KPK dan Menolak Revisi UU KPK di Gladak, Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/9). /Antara Foto

Meskipun didukung mayoritas publik, parpol pendukung pemerintah Jokowi-Ma'ruf berkukuh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu 2019-2024 PDI-Perjuangan Bambang Wuryanto, UU KPK hanya bisa direvisi via uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi, kata dia, tidak bisa menerbitkan Perppu hanya karena publik memintanya. 

"Kalau diberi kesempatan suka-suka, susah. Enggak bisa. Kita ikuti kesepakatan. Konstitusi kita ikuti. Kalau UU sudah diketok, RUU sudah diketok, constitutional law kita. Lu enggak sepakat, judicial review. Gitu lho," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Sebelumnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terkait polemik pengesahan revisi UU KPK. Hasil survei tersebut menunjukkan sebanyak 70,9% publik menganggap UU KPK melemahkan KPK. Selain itu, sebanyak 76,3% menyatakan setuju Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut. 

Menurut Bambang, Perppu hanya bisa dikeluarkan bila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam konstitusi, yakni situasi kegentingan yang memaksa dan adanya kekosongan hukum. Bambang mengatakan, kedua syarat itu tak terpenuhi.