Tak hanya Muhammad Kece, Polri didesak tindak Jozeph Paul Zhang

Penistaan agama akan menimbulkan disharmonisasi di tengah masyarakat.

YouTuber Jozeph Paul Zhang/tangkapan layar kanal YouTube Jozeph Paul Zhang

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid desak Polri segera menindak pelaku penistaan agama seperti Youtuber Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang. Pria yang akrab disapa HNW itu mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bahwa penistaan agama Islam oleh M Kece sudah sangat berlebihan.

"Demi tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, serta terjaganya keutuhan dan harmoni  NKRI, seharusnya kepolisian menindaknya dan menegakkan hukum secara benar dan adil," kata HNW dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Menurut HNW, penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan UUD  1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, masih berlaku. Demikian juga Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.

"Dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja," ujar politikus PKS ini.

HNW menilai Muhammad Kece yang berulang menistakan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar Burung Garuda Pancasila, bisa terjadi karena mungkin dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh ia dan kelompoknya. Seperti tak tersentuhnya kasus penistaan agama sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zhang.

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulang kali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Ia menilai, lambatnya dan tak terjadinya penindakan oleh Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang tersebut seakan bisa membuat orang lain berpikir bahwa menista agama Islam bisa bebas dilakukan di Indonesia, dan tak ada sanksi hukumnya.