Tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024, Partai Berkarya segera gugat KPU

Menurut Andi, pihaknya mengakui jika Partai Berkarya tidak menggunakan waktu yang diberikan KPU untuk masuk tahapan tersebut.

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Istimewa.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan pihaknya akan segera menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan Partai Berkarya ini berkaitan dengan gugurnya partai yang dipimpin Muchdi Purwoprandjono itu di tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena dokumen pendaftaran tidak lengkap.

"Kami akan gugat KPU ke Bawaslu, segera, dalam Minggu ini," ujar Badaruddin kepada wartawan, Kamis (18/8).

Diketahui, KPU sudah memastikan 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024. Pasalnya, dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Ke-16 parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR, Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU, Partai Pelita, Partai Karya Republik atau Pakar, Partai Pemersatu Bangsa atau PPB, Partai Bhinneka Indonesia atau PBI,  Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB, Partai Kongres, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Menurut Andi, pihaknya mengakui jika Partai Berkarya tidak menggunakan waktu yang diberikan KPU untuk masuk tahapan tersebut. Hal tersebut tidak terlepas dari dinamika internal Partai Berkarya yang tidak berhenti.