sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024, Partai Berkarya segera gugat KPU

Menurut Andi, pihaknya mengakui jika Partai Berkarya tidak menggunakan waktu yang diberikan KPU untuk masuk tahapan tersebut.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 18 Agst 2022 09:18 WIB
Tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024, Partai Berkarya segera gugat KPU

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan pihaknya akan segera menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan Partai Berkarya ini berkaitan dengan gugurnya partai yang dipimpin Muchdi Purwoprandjono itu di tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena dokumen pendaftaran tidak lengkap.

"Kami akan gugat KPU ke Bawaslu, segera, dalam Minggu ini," ujar Badaruddin kepada wartawan, Kamis (18/8).

Diketahui, KPU sudah memastikan 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024. Pasalnya, dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Ke-16 parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR, Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU, Partai Pelita, Partai Karya Republik atau Pakar, Partai Pemersatu Bangsa atau PPB, Partai Bhinneka Indonesia atau PBI,  Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB, Partai Kongres, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Menurut Andi, pihaknya mengakui jika Partai Berkarya tidak menggunakan waktu yang diberikan KPU untuk masuk tahapan tersebut. Hal tersebut tidak terlepas dari dinamika internal Partai Berkarya yang tidak berhenti.

"Masih ada upaya untuk bisa menerima pendaftaran melalui cara menggugat KPU lewat Bawaslu. Tipis harapan tapi kita coba saja," ungkap dia.

Andi menyebut, pada Pemilu 2019, Partai Berkarya lolos sebagai peserta pemilu juga sempat menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Bawaslu, kata dia, mengabulkan gugatan Partai Berkarya sehingga saat itu akhirnya Partai Berkarya lolos tahapan verifikasi administrasi dan langsung ke tahapan verifikasi faktual.

Sponsored

"Kalau saat ini, baru daftar sudah gugur tapi kita coba, semoga dapat kesempatan untuk lanjut proses verifikasi administrasi. Walaupun sudah banyak pengurus daerah yang sudah down/kecewa dan lompat partai lain," pungkas Andi.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan 16 partai politik yang tidak lolos pendaftaran bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurut Lolly, mereka memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pendaftaran sengketa pascapenerbitan berita acara dari KPU.

"Waktu yang mereka miliki 3 hari pasca dibacakan surat dari KPU, nanti ada prosesnya," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (16/8).

Menurut Lolly, obyek sengketa di Bawaslu bisa berupa keputusan KPU atau berita acara. Dia mengatakan, dalam tahapan pendaftaran, KPU akan menerbitkan berita acara yang menunjukkan dokumen pendaftaran parpol tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar.

"Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan nggak bisa lanjut karena nggak lengkap (dokumen pendaftarannya), keluar berita acara dari KPU. maka partai tersebut jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," ungkap dia.

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam waktu maksimal 12 hari. Namun Bawaslu bisa menangani sengketa tersebut lebih cepat agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

"Kita usaha memaksimalkan hari yang ada, biar segera mendapatkan kepastian hukum baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segera proses berikutnya karena verifikasi administrasi kan terus jalan," ucapnya.

Dalam sengketa tersebut, akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu agar bisa mendapatkan solusi terbaik untuk pihak yang bersengketa. Jika tidak mencapai kata sepakat antara KPU dan parpol pelapor, maka prosesnya dilanjutkan pada sidang ajudikasi.

"Kalau mediasi, kami mempertemukan partai dengan KPU. Kalau bisa berdamai maka proses selesai. Tetapi misal mediasi tidak tercapai maka lanjut ajudikasi. Putusan ajudikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu. harus dilaksanakan KPU," kata Lolly.

Lolly mengatakan Bawaslu akan memeriksa semua data dan dokumen pendaftaran dalam sidang sengketa nantinya. Termasuk, kata dia, data hasil pengawasan melekat Bawaslu selama 14 hari pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap, maka berkas yang kami cek pertama hasil pengawasan melekat selama 14 hari. Kedua kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol," pungkas Lolly.

Berita Lainnya
×
tekid