Tak penuhi syarat, KPU tolak dokumen perbaikan Hanura

KPU mencoret perbaikan berkas pencalonan Partai Hanura, karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Sekjen Partai Hanura Harry Lontung Siregar (kanan) berjabat tangan dengan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) disaksikan Wakil Ketua Umum Partai Hanura I Gede Pasek (kedua kanan) dan Komisioner KPU Viryan (kedua kiri) saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif di KPU, Jakarta, Selasa (17/7)./ Antarafoto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret perbaikan berkas pencalonan Partai Hanura. Hal itu lantaran dokumen yang diserahkan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Formulir pencalonan partai Hanura untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS. Sehingga, dokumen calonnya tidak kami periksa," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Kamis (2/8).

Dokumen perbaikan berkas dinyatakan TMS, imbuhnya, sebab informasi yang dicantumkan tidak lengkap hingga batas waktu yang telah diberikan. Misalnya, ada penambahan calon namun tidak dilampirkan foto dan alamat calon.

"Melihat itu saja, (KPU) sudah bisa mengetahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS, ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," tandasnya lagi.

Akibat pencoretan itu, maka KPU akan menetapkan bacaleg pada daftar calon sementara (DCS). Itu mengacu pada berkas yang didaftarkan sebelum masa perbaikan. Putusan itu menurutnya sudah KPU disampaikan kepada Partai Hanura tadi malam.