sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak penuhi syarat, KPU tolak dokumen perbaikan Hanura

KPU mencoret perbaikan berkas pencalonan Partai Hanura, karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 02 Agst 2018 19:30 WIB
Tak penuhi syarat, KPU tolak dokumen perbaikan Hanura

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret perbaikan berkas pencalonan Partai Hanura. Hal itu lantaran dokumen yang diserahkan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Formulir pencalonan partai Hanura untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS. Sehingga, dokumen calonnya tidak kami periksa," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Kamis (2/8).

Dokumen perbaikan berkas dinyatakan TMS, imbuhnya, sebab informasi yang dicantumkan tidak lengkap hingga batas waktu yang telah diberikan. Misalnya, ada penambahan calon namun tidak dilampirkan foto dan alamat calon.

"Melihat itu saja, (KPU) sudah bisa mengetahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS, ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," tandasnya lagi.

Akibat pencoretan itu, maka KPU akan menetapkan bacaleg pada daftar calon sementara (DCS). Itu mengacu pada berkas yang didaftarkan sebelum masa perbaikan. Putusan itu menurutnya sudah KPU disampaikan kepada Partai Hanura tadi malam.

"Karena itu kan yang utama itu, dengan begitu maka dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 juli 2018," katanya.

Sementara itu, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Herry Lontung mengatakan belum menerima pemberitahuan mengenai status TMS seluruh berkas perbaikan bakal caleg partainya oleh KPU.

"Belum sampai ke kita itu, belum disampaikan ke Hanura," katanya.

Sponsored

Dia juga meyakini Hanura telah melengkapi persyaratan berkas yang diminta KPU. "Itu kan hasil konsultasi dengan mereka. Mereka bilang begitu begini. Ya, kita ikuti saran mereka," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid