Takut dikriminalisasi, DPR berlindung kepada Presiden

Dalam UU MD3 sebelumnya, pemanggilan anggota DPR cukup persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Mekumham menandatangi hasil rapat kerja pengambilan keputusan revisi UU MD3/AntaraFoto

Legislatif memperkuat hak imunitas bagi anggota DPR. Dalam Pasal 245 revisi UU MD3 yang akan segera diparipurnakan, disebut bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan, pasal tersebut bertujuan agar anggota DPR tidak gampang dikriminalisasi pihak lain, terutama dalam fungsi pengawasan. Apalagi, pasal itu tak berlaku jika anggota dewan melakukan tindak pidana khusus seperti narkoba, korupsi dan terorisme.

"Imunitas itu dalam rangka itu. Kecuali terkait korupsi, narkotika, dan terorisme itu tidak melalui MKD jika tertangkap tangan," ujar Masinton di Komplek DPR, Jumat (9/2).

Anggota Komisi III itu memaparkan, terkait mekanisme teknis sekaligus penjabaran Pasal 245, akan diatur pada Peraturan Mahkamah Kehormatan Dewan MKD. “Itu kan baru bunyi saja, nanti ada peraturan MKD yang mengatur itu," tegas Masinton.

Sebagai perbandingan, di UU MD3 sebelumnya berbunyi; ‘Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’.