Tandatangani Perpres Nomor 37, Jokowi mengulang traumatik masyarakat

Peran TNI seharusnya lebih fokus pada bidang pertahanan, bukan ke ranah sipil.

Sejumlah anggota TNI melakukan apel pengamanan. Antara Foto

Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dinilai mengulangi traumatik masyarakat. Pasalnya, dengan perpres tersebut mengembalikan peran TNI mengisi jabatan yang seharusnya ditempati oleh masyarakat sipil. 

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mempertanyakan alasan Jokowi menerbitkan perpres tersebut. Menurut dia, peran TNI seharusnya lebih fokus pada bidang pertahanan, bukan ke ranah sipil.

“Kami sedang mengkajinya. Secara prinsip, untuk jabatan sipil harusnya bukan diisi tentara. Meskipun di dalam UU TNI ada 10 lembaga yang bisa diisi TNI aktif, diperbolehkan. Tapi untuk TNI kenapa dibikin perpres,” kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan  perpres yang ditandangani Jokowi tersebut sangat berpotensi menimbulkan masalah-masalah baru. Persoalan tersebut menyangkut paradigma, rencana, dan sejarah traumatik akibat dwifungsi ABRI. Juga akan jadi persoalan terkait struktur jabatan sipil.

Menurut Isnur, perpres tersebut akan menjadi benalu bagi pejabat sipil yang telah bertahun-tahun meniti karir. Mereka pun sebenarnya juga memiliki kompetensi yang baik. “Namun, karena perpres itu mereka akan tersisihkan. Makanya orang-orang Korpri sempat menolak perpres itu,” kata Isnur.