Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil soal pernyataan anggota Dewan minta publik tak demo

Sebelumnya, DPR menyarankan masyarakat yang keberatan dengan pengesahan KUHP agar menempuh jalur hukum.

Bambang Pacul. Foto DPR

Pengesahan RKUHP menjadi Undang-undang oleh DPR RI hari ini (6/12) diwarnai aksi protes oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Usai rapat pengesahan, massa aksi mendirikan dua buah tenda di depan Gedung DPR/MPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Terkait aksi tersebut, pimpinan DPR menyatakan tidak akan menemui para demonstran. Bahkan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan, masyarakat yang tidak puas dengan pasal-pasal di KUHP tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa.

Menanggapi pernyataan tersebut, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menolak KUHP, buka suara.

Citra menilai, pernyataan anggota dewan tersebut menunjukkan, Bambang sebagai perwakilan rakyat tidak menghargai hak asasi manusia terkait kebebasan berekspresi.

"Enggak usah demo lah, karena di pasal KUHP kalau demo langsung dipenjara enam bulan. Jadi memang pernyataan-pernyataan pejabat negara ini menunjukan bahwa mereka tidak menghormati hak asasi manusia," kata Citra saat ditemui di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).