sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil soal pernyataan anggota Dewan minta publik tak demo

Sebelumnya, DPR menyarankan masyarakat yang keberatan dengan pengesahan KUHP agar menempuh jalur hukum.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 06 Des 2022 18:37 WIB
Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil soal pernyataan anggota Dewan minta publik tak demo

Pengesahan RKUHP menjadi Undang-undang oleh DPR RI hari ini (6/12) diwarnai aksi protes oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Usai rapat pengesahan, massa aksi mendirikan dua buah tenda di depan Gedung DPR/MPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Terkait aksi tersebut, pimpinan DPR menyatakan tidak akan menemui para demonstran. Bahkan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan, masyarakat yang tidak puas dengan pasal-pasal di KUHP tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa.

Menanggapi pernyataan tersebut, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menolak KUHP, buka suara.

Citra menilai, pernyataan anggota dewan tersebut menunjukkan, Bambang sebagai perwakilan rakyat tidak menghargai hak asasi manusia terkait kebebasan berekspresi.

"Enggak usah demo lah, karena di pasal KUHP kalau demo langsung dipenjara enam bulan. Jadi memang pernyataan-pernyataan pejabat negara ini menunjukan bahwa mereka tidak menghormati hak asasi manusia," kata Citra saat ditemui di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Citra menilai, anggota dewan sebagai perwakilan rakyat seharusnya berpihak kepada hak asasi manusia, bukannya bertindak sebagai wasit.

"Kalau selama ini mereka mengatakan, 'oh kita cari jalan tengah yang pro dan kontra soal KUHP.' Negara kita negara hukum, seharusnya mereka tidak bertindak sebagai wasit, seharusnya mereka berpihak kepada HAM sebagai pilar dari negara hukum," ujar dia.

Selain itu, Citra mengaku pesimis untuk membawa penolakan terhadap KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Bisa dikatakan kita sudah tidak bisa percaya juga oleh MK hari ini," tuturnya.

Sponsored

Sebelumnya, DPR menyarankan masyarakat yang keberatan dengan pengesahan KUHP agar menempuh jalur hukum.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, sebelum disahkan menjadi undang-undang, sosialisasi RKUHP sudah berjalan cukup panjang. Tetapi untuk membuat keputusan yang memuaskan banyak orang dengan berbagai macam kepentingan tentu sulit.

"Biarlah ini berjalan. Akan ada sosialisasi lanjutan dan ada proses hukum. Kalau mereka merasa keberatan dan dirugikan dengan diberkakukan undang-undang ini, ada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Lodewijk usai rapat paripurna di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Lodewijk, DPR akan mengikuti apapun keputusan MK. Beberapa undang-undang yang DPR dan pemerintah sepakati harus direvisi, kalau itu memang perintah MK. Lodewijk berharap, masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum.

"Tapi itu (unjuk rasa) hak teman-teman untuk menyampaikan pendapat. DPR menghargai masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Selama tidak melanggar aturan, kan tidak ada masalah," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid