Tanggapan PAN atas pelaporan Zulhas ke Bawaslu terkait pelanggaran kampanye

Kegiatan yang dilakukan PAN di luar tahapan pemilu dan hingga saat ini belum ada penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberi sambutan saat menghadiri perayaan HUT ke-21 PAN di Pluit, Jakarta. Antara Foto

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay membantah kalau Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye jelang Pemilu Serentak 2024. Saleh berharap Bawaslu mencermati dengan baik dan hati-hati atas laporan terhadap Zulhas.

Zulhas, Ketua Umum PAN dilaporkan ke Bawaslu oleh lembaga penggiat demokrasi Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Kami tentu tidak bisa melarang (orang melaporkan). Justru, kami akan mempelajari laporan tersebut. Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (19/7).

Menurut Saleh, dugaan dan tuduhan melanggar praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas negara sama sekali tidak benar. Sebab, kehadiran Zulhas di acara Pasar Murah Lampung sebagai Ketua Umum partai dan menggunakan fasilitas serta pembiayaan partai dan kader partai.