Tarik-ulur pelibatan TNI, DPR pending RUU Terorisme

Anggota Pansus RUU Terorisme, Arsul Sani memastikan regulasi itu masih menyisakan pembahasan pada bab kelembagaan.

Polisi menangkap teroris di Jateng/Antarafoto.

Awal tahun ini, DPR memasukkan RUU Terorisme ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018 prioritas. Aturan usulan pemerintah itu bahkan sudah diharmonisasi dengan legislator setelah sebelumnya Komisi III mengajukan RUU tentang Badan Nasional Pemberantasan Terorisme. Namun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, memilih untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Salah satu poin krusial yang masih dibahas ialah terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Apalagi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sempat bersurat ke DPR dan meminta terorisme didefinisi ulang.

Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani memastikan regulasi itu masih menyisakan pembahasan pada bab kelembagaan. Termasuk diantaranya agenda penguatan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), lalu pelibatan TNI, dan pengawasan. Meski demikian, saat ini anggota dewan masih melakukan lobi-lobi, khususnya terkait pelibatan militer dalam pemberantasan teroris.

"Yang saat ini masih menjadi pembahasan adalah pelibatan TNI. Rapat masih pending, masih dibahas," ujar Arsul saat berbincang dengan Alinea di gedung DPR, Jumat (9/2).

Politikus PPP itu pun sepakat jika milter dilibatkan dalam penanganan teroris. Namun, dia berharap TNI dan Polri bisa bersatu untuk mengatasi persoalan tersebut.