Tetapkan DCT Pileg, KPU masih proses berkas bacaleg

KPU mengaku hanya berkas DCT untuk Capres-Cawapres yang telah dirampungkan.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida (kiri) dan Viryan (kanan) memberikan paparan saat rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9)./Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menyelesaikan berkas untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. Meski penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang, namun berkas-berkas tersebut ditargetkan baru rampung satu hari sebelum diumumkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, mengatakan KPU masih meneliti berkas bacaleg di seluruh tingkatan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Untuk caleg di tingkatan DPR RI dan DPRD, terkait putusan MA yang membatalkan PKPU Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak, untuk ikut dalam kontestasi politik ini. 

Sementara di tingkat DPD, terkait putusan MK atas UU Nomor 7 Tahun 2019 yang di dalamnya mengatur larangan pengurus parpol untuk menjadi anggota DPD. 

Kendati demikian, Arief menyatakan pemberkasan untuk Capres dan Cawapres telah selesai diproses.