Tolak bahas omnibus law di tengah Covid-19, Demokrat interupsi

DPR diminta fokus bahas Covid-19, bukan omnibus law.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan), Aziz Syamsuddin (kedua kiri), dan Rahmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

DPR kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Pelaksanaan Rapur ini dihadiri oleh 37 anggota dewan secara langsung, serta 278 hadir secara virtual.

Ada beberapa agenda yang dibahas dalam sidang kali ini. Salah satunya pembacaan surat presiden (supres) tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) yang masih menuai kontroversi.

"Adanya pesetujuan terhadap surat, yaitu Surat Presiden bergaris miring R06 tanggal 7 Februari 2020 dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan, diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Azis Syamsudin.

Belum lama Azis membuka Rapur, interupsi melayang dari Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman.

Ia meminta pimpinan DPR untuk fokus membahas tata tertib (tatib) baru pelaksanaan rapat virtual dan penangan pandemi Covid-19.