Tunjuk Luhut atasi gejolak migor, PKS: Jokowi frustrasi, berpotensi melanggar UU

Mulyanto melihat penunjukan LBP dalam urusan minyak goreng mencerminkan sikap frustrasi Presiden Jokowi.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Twitter

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto menyebut, penunjukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menangani gejolak harga migor berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Dalihnya, dalam UU tersebut diatur dengan jelas tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif. Penunjukan tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal. Regulasi tentang Kementerian Negara mengatur rambu-rambu, agar pemerintahan berjalan solid dan harmoni.

"Kalau seperti ini, menunjuk sakarepe dhewe (semaunya sendiri), menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marinvest, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian, yang selama ini mengkoordinasikan urusan perminyakgorengan," ujar Mulyanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Rabu (25/5).

Mulyanto melihat penunjukan LBP mencerminkan sikap frustrasi Presiden Jokowi dalam mengurus migor yang kebijakannya berkali-kali gagal. Sejak enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil Jokowi, namun faktanya sampai hari ini harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan Pemerintah. 

"Tetap di atas HET (harga eceran tertinggi).  Ini mungkin yang bikin frustrasi Presiden," ucap dia.