UU 7 provinsi disahkan, Mendagri sebut beri kepastian hukum bagi wilayah

Rancangan Undang-Undang (RUU) tujuh provinsi resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Senayan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan pemerintah atas pengesahan undang-undang tujuh provinsi dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Foto Istimewa.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tujuh provinsi resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Selasa (15/2). Pengesahan tujuh undang-undang ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Tujuh undang-undang provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

"Alhamdulillah sudah disahkan tujuh undang-undang untuk tujuh provinsi," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Senayan, DPR, Selasa (15/2).

Tito menjelaskan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu. Sesuai aturan undang-undang, satu provinsi itu adalah satu undang-undang, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda," ujarnya.