UU AAEC disahkan, pemerintah ucapkan terima kasih ke DPR

Pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce di ASEAN.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat memberikan keterangan kepada pers usai Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/02/2020). Foto: kominfo.go.id

Pemerintah melaui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR-RI atas disahkannya Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi UU AAEC.

“Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Menkominfo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

Menurut Johnny, pengesahan RUU AAEC ini memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Tujuannya, untuk mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN.

“Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum,” ungkapnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI. “Perkenankan atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu dan Bapak Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atas pengambilan keputusan. Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan dalam proses pengesahan, Rancangan Undang-Undang ini dapat menjadi amal ibadah kita di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.