PKS sebut UU IKN memuat potensi masalah formil dan substantif

Undang-Undang IKN disebut sah usai proses yang tergesa-gesa.

Ilustrasi ibu kota baru Indonesia. Foto PUPR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya partai politik yang menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) untuk menjadi undang-undang. PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif.

"Contoh secara formil prosedural. Materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Menurut Mardani, PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (1) dan pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional empat pilar kebangsaan.

Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN, kata dia, menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN. Di mana, pengisian jabatan Kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden.

Oleh karena itu, lanjut Mardani, penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena pasal 18 ayat (3) dan 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.