UU TPKS dinilai belum komprehensif, Baleg DPR desak RKUHP disahkan

Menurut Kurniasih, masih ada celah tindak pidana kesusilaan yang tidak terangkum dalam UU TPKS.

Anggota Badan Legislasi DPR Kurniasih Mufida. Foto: dpr.go.id.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kurniasih Mufidayati, mendesak agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Menurutnya, pengesahan RKUHP untuk melengkapi upaya perlindungan publik terhadap tindak pidana kesusilaan yang jauh lebih komprehensif. 

"RKUHP perlu disahkan untuk memperkuat UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual" yang juga telah disahkan," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (8/6). 

Kurniasih menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 menegaskan, diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama pemerintah.

Dia menilai, masih ada celah tindak pidana kesusilaan yang tidak terangkum dalam Undang-Undang TPKS seperti tindakan pelanggaran kesusilaan tanpa kekerasan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.

"Sebagai RUU yang carry over dari DPR periode sebelumnya dan sudah selesai pembahasan tingkat I, RKUHP tinggal melanjutkan ke pembahasan tingkat II. RKUHP dapat segera disahkan karena sebagai RUU carry over tidak perlu mengulang proses legislasi dari awal lagi," katanya.