KPU tak memberi tenggat waktu penyempurnaan visi misi capres dan cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan waktu pada pasangan capres dan cawapres untuk melakukan penyempurnaan visi-misi. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tidak ada aturan yang membatasi tenggat waktu penyempurnaan visi-misi tersebut.
"Enggak diatur sih, tetapi prinsipnya pada saat pendaftaran sudah dimasukkan," kata Arief, Senin (24/9).
Anggota KPU Pramono Ubaid berharap, masing-masing calon sudah dapat menyempurnakan visi misi itu dalam waktu dekat. Menurutnya, visi misi tersebut nantinya harus dimuat dalam alat peraga yang akan dicetak.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini (sudah diselesaikan). Karena ini terkait pencetakan bahan kampanye dan alat peraga kampanye," katanya di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (24/9).
Dia juga mengatakan, visi misi yang telah final tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Liacion Officer (LO) yang bersangkutan. Setelahnya, visi misi itulah yang akan ditetapkan.