Vonis bebas Sofyan Basir, DPR: Pelajaran untuk KPK

DPR minta hak-hak Sofyan Basir dipulihkan oleh lembaga antirasuah.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan (kiri). /Antara Foto

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, DPR menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap pada proyek PLTU Riau-1. Menurut Arteria, vonis itu bisa menjadi pelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Menjadi cambuk bagi KPK, khususnya penyidik dan penuntut umum KPK, untuk lebih hati-hati lagi (dan) untuk (lebih) cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum. Tidak hanya penegakan hukum, tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat," kata Arteria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Lebih jauh, Arteria mengatakan, karena tidak terbukti bersalah, KPK harus memulihkan semua hak Sofyan. Apalagi, Sofyan sudah kooperatif dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Karena sebagaimana kita ketahui beliau kan, mau enggak mau (atau) suka atau enggak suka, sudah juga tunduk kepada hukum negara, yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar politikus PDI-Perjuangan itu. 

Terkait keputusan hakim, Arteria menolak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, apa yang diputuskan majelis hakim harus dihormati karena telah melalui pertimbangan yang matang.