sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis bebas Sofyan Basir, DPR: Pelajaran untuk KPK

DPR minta hak-hak Sofyan Basir dipulihkan oleh lembaga antirasuah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 04 Nov 2019 15:55 WIB
Vonis bebas Sofyan Basir, DPR: Pelajaran untuk KPK

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, DPR menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap pada proyek PLTU Riau-1. Menurut Arteria, vonis itu bisa menjadi pelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Menjadi cambuk bagi KPK, khususnya penyidik dan penuntut umum KPK, untuk lebih hati-hati lagi (dan) untuk (lebih) cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum. Tidak hanya penegakan hukum, tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat," kata Arteria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Lebih jauh, Arteria mengatakan, karena tidak terbukti bersalah, KPK harus memulihkan semua hak Sofyan. Apalagi, Sofyan sudah kooperatif dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Karena sebagaimana kita ketahui beliau kan, mau enggak mau (atau) suka atau enggak suka, sudah juga tunduk kepada hukum negara, yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar politikus PDI-Perjuangan itu. 

Terkait keputusan hakim, Arteria menolak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, apa yang diputuskan majelis hakim harus dihormati karena telah melalui pertimbangan yang matang.

"Saya pikir sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, penuh kecermatan. Apalagi, sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," ujar dia. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Sofyan tidak terbukti terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan disebut tidak memenuhi unsur 'memberi kesempatan, sarana, dan keterangan' yang menguntungkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Kedua nama itu diketahui ingin mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1.

Sponsored

Ini merupakan vonis bebas pertama tersangka suap atau kasus korupsi yang dijerat KPK di tingkat pertama. Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) pernah memutus bebas terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Berita Lainnya
×
tekid