Wacana revisi UU Pemilu bukan dari evaluasi, tetapi kepentingan parpol

Pembahasan pemilihan kepala daerah dalam wacana revisi UU Pemilu karena terdapat klausul mengikutsertakan UU Pilkada.

Ilustrasi pemungutan suara pilkada.Foto Antara

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku heran dengan diskusi yang muncul dalam isu revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, yang muncul bukan substansi regulasi, melainkan materi dari UU Pilkada.

Pembahasan pemilihan kepala daerah dalam wacana revisi UU Pemilu karena terdapat klausul mengikutsertakan UU Pilkada. Sehingga memperlihatkan kalau rencana revisi UU Pemilu, bukan atas pertimbangan evaluasi DPR dan pemerintah, tetapi kepentingan partai politik. 

"Bukan perkara substansi yang ingin dijadikan isu mendasar dalam revisi UU Pemilu, tetapi terkait dengan penyelenggaraan pilkada," katanya saat diskusi daring, Sabtu (13/2).

Namun dia mengakui akrobatik partai dalam revisi UU Pemilu bukan hal baru. Sebab, setiap periode beleid itu kerap dibidik untuk diubah.

Akibatnya pembahasan menjadi lama bukan karena materi, melainkan hitung-hitungan partai politik dalam menyongsong pemilu. Semua partai berlomba agar yang diinginkan diakomodasi saat revisi berlangsung.