Wakil Ketua DPR: Draf final RUU Ciptaker 812 halaman

Proses editing dan ukuran kertas pengaruhi ketebalan draf RUU Ciptaker.

Ketua DPR Puan Maharani kanan berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin saat akan memimpin Rapat Paripurna sebelum pandemi, di Komplek Parlemen, Jakarta/Foto Antara.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menjawab kesimpangsiuran jumlah halaman pada draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Cipta Kerjater).

Politisi Golkar itu menjelaskan, munculnya sejumlah versi draft RUU Ciptaker dengan ketebalan halaman berbeda terkait dengan mekasnisme pengetikan, editing dan ukuran kertas yang digunakan.

"Proses yang dilakukan di Baleg (Badan Legislasi) itu menggunakan kertas biasa. Tapi, ketika masuk pada tingkat II proses pengetikannnya masuk di kesekjenan (DPR), dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketuan di dalam undang-undang," ujar Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).

Sehingga, lanjut Aziz, ketebaran draf RUU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu berbeda-beda, yakni 1052, 905 dan 1028 halaman.

"Tapi, setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkal legal drafter yang ditentukan kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman. Berikut undang-undang dan penjelasan Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.