Wakil Ketua DPR dukung BPOM pidanakan dua perusahaan farmasi

Penindakan oleh BPOM dan Bareskrim Polri dianggap sudah benar.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr.go.id

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memproses hukum
PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical atas produksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Menurut kami, sudah tepat tindakan BPOM dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).

Dasco mengatakan, seharusnya kedua perusahaan farmasi itu tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam memproduksi obat karena sudah berpengalaman. Pasalnya, hal tersebut menyebabkan dampak yang berbahaya terutama bagi anak-anak.

"Kita akan minta komisi kepada komisi teknis untuk mengawal proses penegakan hukumnya," ucap dia.

Di sisi lain, Dasco menilai, BPOM tidak kecolongan meski dua perusahaan farmasi tersebut terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup.