Wakil Ketua MPR sebut RUU HIP amburadul, tak perlu dilanjutkan

Pemerintah dan DPR tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU HIP.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Prinsip dasar Pancasila dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Idelologi Pancasila dinilai berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Demkian diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan.

Menurutnya, prinsip dasar yang disebutkan di dalam Pasal 3 RUU HIP tidak utuh dan berbeda secara tekstual dengan Pembukaan UUD NRI 1945.

“Perbedaan ini akan berpotensi menimbulkan multitafsir, kontestasi, reduksi, bahkan distorsi prinsip Pancasila sehingga dapat menjadi jalan masuk ideologi lain ke dalam Pancasila,” ujar Syarief Hasan, Selasa (16/6).

Dia kemudian merinci perbedaan prinsip dasar tersebut. Pertama, dalam RUU HIP hanya menyebut Ketuhanan yang akan membuka corong masuknya paham politeisme yang bertentangan dengan sila pertama Pancasila.

Prinsip kedua, sambung dia, hanya menyebut Kemanusiaan yang berbeda dengan sila kedua Pancasila sebab mengabaikan keadilan dan keberadaban sehingga dapat mendistorsi Pancasila.