Waspadai penumpang gelap omnibus law sengsarakan rakyat

Penumpang gelap omnibus law hanya menyengsarakan rakyat kecil.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan) Aziz Syamsuddin (kedua kiri) dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 diwarnai interupsi saat membahas RUU omnibus law yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat, Zainudin Maliki misalnya mengingatkan anggota DPR yang hadir untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap ketika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan. 

"Kami mengingatkan untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law, dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermodal aset," ujar Zainuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Bagi para pemburu rente, kata Zainudin, mereka hanya memikirkan keuntungan saja, tanpa peduli dampak negatifnya seperti rusaknya lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang mengancam kelangsungan masyarakat kecil seperti buruh, petani dan nelayan.

"Bahkan tak peduli sistem rusak termasuk sistem politik, termasuk peraturan dan UU-nya. Sudah banyak perilaku rente itu yang bermodal aset, penurunan mesin ekonomi politik," ujar dia.