sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

15 emiten belum penuhi ketentuan minimum saham beredar

Terdapat 2% dari total perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5%.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 16 Nov 2020 19:30 WIB
15 emiten belum penuhi ketentuan minimum saham beredar

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 694 atau 98% dari 709 perusahaan tercatat, telah memenuhi ketentuan free float 7,5%.

Free float adalah istilah yang mengacu pada jumlah minimum saham yang beredar dan dapat ditransaksikan di publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan hanya terdapat 2% atau 15 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

"Bursa terus melakukan berbagai upaya komunikasi dan memberikan pembinaan kepada perusahaan tercatat agar senantiasa memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk ketentuan minimum free float," kata Nyoman dalam keterangannya, Senin (16/11).

Nyoman menuturkan, beberapa upaya telah dilakukan BEI, di antaranya memberikan sosialisasi mengenai aksi korporasi yang dapat dilaksanakan, dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut.

"Atas hasil diskusi dan pembinaan, perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float, akan mematangkan rencana pemenuhan yang tepat untuk kondisi masing-masing perusahaan tercatat," ujarnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan data per 30 September 2020, rata-rata pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama dari seluruh perusahaan tercatat adalah sebesar 39%.

Berdasarkan komposisinya, hingga September 2020, pemegang saham domestik memiliki 52% dari seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sementara pemegang saham asing adalah 48%.

Sponsored

Adapun kepemilikan pemegang saham domestik yang bukan merupakan pengendali dan bukan pemegang saham utama adalah sebesar 63%. Untuk kepemilikan investor asing adalah sebesar 37%.

Berita Lainnya
×
tekid