sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan insentif super deduction tax tunggu Jokowi

Aturan tentang insentif pengurangan pajak di atas 100% hingga 300% atau super deduction tax akan segera terbit.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 19 Jun 2019 13:19 WIB
Aturan insentif super deduction tax tunggu Jokowi

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan bahwa regulasi yang mengatur tentang insentif pengurangan pajak di atas 100% hingga 300% atau super deduction tax akan segera terbit.

"Tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo saja, mungkin tidak terlalu lama lagi (terbit) karena sudah diparaf oleh lima Menteri," ujar Iskandar di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Akan tetapi, Iskandar enggan memastikan tenggat waktu penerbitan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut.

"Yang jelas sudah ditandatangani oleh lima Menteri yakni Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan, Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), Menristekdikti (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), dan Menperin (Menteri Perindustrian)," tuturnya.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan super deduction tax ini ditujukan untuk dua poin yakni terkait dengan kegiatan viskal serta penelitian dan pengembangan (litbang).

Besaran persentase pengurangan pajaknya pun akan berbeda di masing-masing poin yang diterapkan pelaku industri.

"Kalau yang vokasi sudah 100%, dapat lagi 100% jadi pengurangan biaya pajaknya jadi dapat 200%," katanya.

Sementara, kisaran pajak untuk yang memberlakukan inovasi riset masih dalam proses dan belum final.

Sponsored

Selain itu, pemerintah juga sudah membahas mengenai revisi peraturan pemerintah yang membahas investasi padat karya.

Nantinya, sektor tersebut juga dimungkinkan memperoleh insentif pajak serupa dengan besaran pengurangan yang berbeda.

Sebagai informasi, pengadaan super deduction tax akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta berinvestasi di bidang pusat penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D center).

Tujuan pemberian insentif guna mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui vokasi dan kegiatan litbang.

Pemerintah akan memperbesar faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh) (tax allowance) secara besar-besaran agar PPh yang dibayarkan badan usaha makin kecil melalui revisi PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Finalisasi revisi PP tersebut nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.

Adapun wacana pengurangan pajak hingga 300% sendiri pertama kali disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menurutnya, beleid ini rencananya akan mulai diimplementasikan pada semester I-2019 ini.

Berita Lainnya
×
tekid