close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja pabrik menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kabupaten Kudus, Jateng, pada Selasa (5/6/2018). Foto Antara/Yusuf Nugroho
icon caption
Pekerja pabrik menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kabupaten Kudus, Jateng, pada Selasa (5/6/2018). Foto Antara/Yusuf Nugroho
Bisnis
Jumat, 08 April 2022 21:55

Aturan Kemenaker soal THR 2022: Tidak dicicil, paling telat H-7 Lebaran

Kemenaker membentuk Posko THR guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar aturan.
swipe

Pengusaha diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja/buruhnya selambat-lambatnya 7 hari jelang Idulfitri 1443 H/2022 M. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pun membentuk Posko THR guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar SE Menaker tersebut. Posko dibuka secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

"Posko THR akan memberikan pelayanan pendampingan dan penegakan hukum dalam rangka mengawal dan mengawal pelaksanaan THR Keagamaan 2022," ujar Menaker, Ida Fauziyah, pada Jumat (8/4).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan, THR diatur guna memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam rangka merayakan hari raya keagamaan. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh," tegasnya.

Ida menambahkan, THR keagamaan adalah pendapatan nonupah. Pada tahun ini, Kemenaker tidak memberikan keringan kepada pengusaha alias diberikan utuh atau 100%.

Kebijakan itu disebut berdasarkan berbagai pertimbangan matang. Misalnya, tingginya cakupan pengendalian dan vaksinasi Covid-19 yang berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

img
Bessam
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan