sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bank Mandiri kembali pidanakan kredit fiktif SNP Finance Rp1,2 triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan kembali memidanakan PT SNP Finance atas kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp1,2 triliun.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 27 Sep 2018 00:58 WIB
Bank Mandiri kembali pidanakan kredit fiktif SNP Finance Rp1,2 triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan kembali memidanakan PT SNP Finance atas kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp1,2 triliun.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan akan kembali melaporkan perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance ke kepolisian atas tuduhan pemalsuan data dan informasi untuk memperoleh kredit dari perseroan.

"Kami akan perdalam laporan informasi yang telah disampaikan ke pihak berwajib. Dan bersama kreditur lain kembali akan melaporkan adanya dugaan pemalsuan data dan informasi oleh SNP Finance," kata Rohan Hafas dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (26/9).

PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin (26/9), Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PT Bank Panin Tbk. atas dugaan jaminan piutang fiktif SNP dan menetapkan lima pimpinan SNP sebagai tersangka.

Terkait pemalsuan data yang diduga dilakukan SNP, kata Rohan, hal itu dilakukan dengan modus merekayasa pembukuan laporan keuangan milik perusahaan itu.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anak perusahaan Columbia Grup itu bekerja sama dengan afiliasi Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama, DeLoite, dalam mengaudit laporan keuangannya. Laporan keuangan hasil audit afiliasi DeLoite itu yang dijadikan dasar bagi SNP untuk meraup kredit dari bank lain.

"Permasalahan SNP Finance disebabkan itikad buruk para pimpinannnya untuk menghindari kewajiban pembayaran utang kredit," kata Rohan.

Emiten pelat merah bersandi saham BMRI itu juga melihat itikad buruk SNP yang langsung secara sukarela mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mempailitkan diri. PKPU itu diajukan SNP setelah kualitas kredit mereka turun ke kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus. Total kredit macet SNP di Mandiri senilai Rp1,2 triliun.

Sponsored

"Tindakan Bareskrim Kepolisian menangkap petinggi SNP, termasuk direktur utamanya, kami yakini telah didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat," ujar Rohan.

Sebenarnya sudah 20 tahun SNP menjadi nasabah Bank Mandiri. Kualitas pembayaran SNP selalu lancar, sehingga banyak bank tidak keberatan untuk turut mengucurkan kredit.

Bukan hanya Bank kelas kakap seperti Mandiri yang menjadi korban SNP. Menurut Bareskrim Polri, terdapat 14 bank yang kreditnya diperoleh dengan cara mengajukan jaminan piutang yang fiktif.

PT Bank Central Asia (BCA) Tbk., menurut data Bareskrim Polri juga menjadi kreditur SNP Finance.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiiatmadja mengaku pihaknya menjadi kreditur SNP Finance. Dia menyebutkan pihaknya sedang memproses dan sudah mengerahkan tim terkait permasalahan SNP.

Namun BCA masih enggan membeberkan secara rinci mengenai status kredit SNP Finance di BCA. "Saat ini sedang berproses dan ditangani oleh tim serta membutuhkan waktu," kata Jahja yang diwakili Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra.

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai bank yang terbukti terlibat dalam kasus pembobolan bank bermodus jaminan kredit fiktif itu.

OJK sebagai regulator saat ini terus memeriksa permasalahan SNP Finance dan telah mengerahkan tim audit internal untuk melakukan investigasi.

"(Kami) akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab. Kami juga koordinasi dengan kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Menurut OJK, tunggakan pembayaran utang SNP mencapai Rp4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp2,22 triliun dan pembayaran hasil penerbitan MTN sebesar Rp1,85 triliun. 

Memukul bisnis multifinance

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur PT Federal International Finance (FIF) Hugeng Gozali mengatakan permasalahan pidana yang menjerat SNP Finance dikhawatirkan menjadi bumerang bagi industri perusahaan pembiayaan (multifinance).

Ulah curang SNP Finance bisa menurunkan tingkat kepercayaan pemberi modal atas kemampuan perusahaan multifinance mengelola pinjaman.

"Kasus itu akan memengaruhi kepercayaan investor dan perbankan ke industri pembiayaan terutama pemain yang lebih kecil," kata dia saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/9). 

Berkaca dari pengalaman pahit SNP Finance, Hugeng mengatakan hal utama yang wajib dipegang oleh perusahaan multifinance adalah transparansi soal manajemen keuangan, baik kepada OJK, KAP, pemberi modal, dan tentunya perbankan. 

Dengan memegang teguh asas transparansi, anak perusahaan Astra Group itu yakin tidak akan disejajarkan dengan SNP Finance. 

"Kami sudah menerapkan asas transparansi, jadi kami sangat transparan ke KAP, investor publik, investor obligasi, dan OJK," pungkasnya. (Ant).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid