close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi rapat DPR. Foto dokumentasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
icon caption
Ilustrasi rapat DPR. Foto dokumentasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Politik
Selasa, 05 Mei 2026 13:38

Usulan 13 kursi DPR: Menata parlemen atau menyaring suara rakyat?

Skema minimal 13 kursi DPR dinilai efektif secara teknis, tetapi memicu kekhawatiran hilangnya representasi dan munculnya politik transaksional.
swipe

Wacana transformasi sistem ambang batas parlemen kembali memicu perdebatan hangat di ruang publik. Gagasan terbaru datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan agar ambang batas tidak lagi berbasis persentase suara nasional, melainkan jumlah perolehan kursi di DPR RI.

Dalam skema tersebut, Yusril menyarankan setiap partai politik minimal memiliki 13 kursi untuk dapat melenggang ke Senayan. Angka ini merujuk pada jumlah komisi yang ada di DPR saat ini, dengan asumsi satu partai dapat menempatkan minimal satu wakil di setiap komisi.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai usulan tersebut secara teknis memang masuk akal untuk merapikan kinerja parlemen. Namun, ia memberikan catatan kritis terkait potensi pergeseran makna representasi.

"Gagasannya terlihat sederhana dan masuk akal secara teknis. Jika satu partai memiliki minimal 13 kursi, artinya mereka dapat langsung berperan di semua komisi. Namun, pertanyaannya, apakah demokrasi kita akan diukur dari kebutuhan struktur parlemen atau dari suara rakyat?" ujar Arifki.

Menurut Arifki, pendekatan berbasis kursi memang efektif untuk memastikan tidak ada lagi partai yang "setengah hadir" dalam pembahasan kebijakan. Meski demikian, terdapat risiko besar berupa distorsi suara pemilih yang tidak terkonversi secara utuh menjadi kursi.

Salah satu solusi yang ditawarkan dalam wacana tersebut adalah membuka ruang bagi partai kecil yang tidak mencapai 13 kursi untuk bergabung atau membentuk fraksi gabungan.

Namun, Arifki memperingatkan bahwa langkah ini dapat menjadi "pedang bermata dua". Ia menyoroti bahwa koalisi yang dipaksakan demi memenuhi persyaratan angka berpotensi terjebak dalam politik transaksional, alih-alih didasarkan pada kesamaan visi.

"Kita harus jujur, koalisi seperti ini berpotensi menjadi sekadar formalitas, bukan karena kesamaan visi, melainkan karena kebutuhan angka. Hal ini dapat membuat politik kita semakin transaksional," tegasnya.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa desain sistem ini cenderung menguntungkan partai-partai mapan. Arifki menilai, meskipun upaya penyederhanaan partai baik untuk stabilitas pemerintahan, hal tersebut tidak boleh mengorbankan keberagaman pilihan politik masyarakat.

"Desain seperti ini secara tidak langsung mendorong penyederhanaan partai. Itu baik untuk stabilitas, tetapi jangan sampai mengorbankan keberagaman pilihan politik masyarakat," tambahnya.

Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilu masih menjadi agenda krusial di DPR RI. Publik menanti apakah pengambil kebijakan akan lebih condong pada aspek efisiensi administratif atau tetap memprioritaskan keterwakilan aspirasi rakyat secara luas.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan