sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bapanas kini punya lima regulasi untuk eksekusi beleid SPHP

Badan Pangan Nasional dapat melaksanakan stabilisasi pasokan dan harga pangan atau SPHP sepanjang tahun.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 03 Mar 2023 15:44 WIB
Bapanas kini punya lima regulasi untuk eksekusi beleid SPHP

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memiliki lima regulasi baru yang akan digunakan agar kebijakan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berjalan efektif. Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono mengatakan, regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

"Ini penting mengingat sampi saat ini pemerintah baru punya beras sebagai cadangan pangan pemerintah," kata Maino dalam Alinea Forum bertajuk 'Efektivitas KPSH dan SPHP Sebagai Stabilisator Pasokan dan Harga Beras', Jumat (3/3).

Regulasi kedua adalah Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Cadangan Beras Pemerintah. Regulasi ini akan berjalan beriringan dengan proses revisi terhadap Perpres Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Bapanas yang menjadikan minyak goreng dan ikan sebagai komoditas tambahan di luar 9 komoditas yang jadi otoritas Bapanas.

"Bahkan, saat ini kami sedang proses untuk merevisi Perpres 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional. Ada tambahan dua komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional yaitu Minyak Goreng dan Ikan," ujarnya.

Ketiga adalah Peraturan BPN Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen. Regulasi ini masih tidak jauh dengan komunikasi yang akan dibangun bersama BULOG.

"Ini satu paket untuk teman teman kita di BULOG," ujarnya.

Sejalan dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, maka dikeluarkan regulasi keempat, yakni Keputusan Kepala Bapanas Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras di Tingkat Konsumen. Kemudian, terdapat juga Surat Penugasan Nomor 02/TS.03.03/K/l/2023 Tahun 2023 dari Kepala BPN Kepada Direktur Perum BULOG Tentang Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras Di Tingkat Konsumen.

Lewat kebijakan itu, Bulog dapat melaksanakan SPHP lewat operasi pasar umum sepanjang tahun. Namun demikian, kata Maino, akan terdapat bulan-bulan tertentu yang akan dilakukan secara selektif.

Sponsored

"Seperti pada panen raya, maka SPHP akan dilaksanakan secara selektif di daerah yang bukan produsen atau memiliki harga yang tinggi," kata Maino menjelaskan.

Berita Lainnya
×
tekid