sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI belum akan ubah aturan suspensi saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan mengubah aturan terkait suspensi terhadap emiten yang masuk ke dalam kategori suspensi.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 19 Sep 2018 21:18 WIB
BEI belum akan ubah aturan suspensi saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan mengubah aturan terkait suspensi terhadap emiten yang masuk ke dalam kategori unusual market activity (UMA). Salah satu saham yang baru masuk UMA dan dikenai suspensi adalah saham PT Mahaka Media Tbk (ABBA).

Saham perusahaan media milik Erick Thohir tersebut harus kembali disuspensi hari ini, Rabu (19/8), lantaran pergerakan sahamnya yang cukup signifikan. ABBA harus kembali disuspensi, padahal pada perdagangan kemarin sempat dibuka suspensinya oleh BEI.

Inarno Djajadi, Direktur Utama BEI mengatakan, pihaknya belum akan mengubah aturan tersebut. Fungsi aturan ini untuk melakukan cooling down kepada saham yang pergerakannya signifikan.

"Penanganan ini tidak juga dilebihcepatkan. Tidak ada kaitan cepat atau lambat dari sisi parameter. Memang kalau melihat ada beberapa saham yang diperiksa karena naiknya luar biasa. Terutama saham baru IPO," ujar Inarno di Gedung BEI, Rabu (19/9).

Sponsored

Pihaknya masih akan menjalankan aturan yang lama yang dirasakan masih memiliki relevansi untuk kondisi saat ini.

Sekadar informasi, sepanjang bulan Agustus terdapat empat emiten yang masuk dalam kategori UMA, di antaranya:

1. PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) pada 9 Agustus 2018
2. PT MD Picture Tbk. (FILM) pada 13 Agustus 2018
3. PT Andira Agro Tbk. (ANDI) pada 24 Agustus 2018
4. PT Majapahit Inti Corpora Tbk. (AKSI)

Berita Lainnya
×
tekid