BEI kaji IPO bagi perusahaan tambang belum eksploitasi
Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan I-A.1

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan aturan terkait perusahaan tambang, mineral dan batu bara. Aturan ini ditargetkan terbit di akhir tahun ini.
Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan I-A.1 yang merupakan pengembangan dari peraturan I-A mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas nonsaham di bursa.
Adapun aturan I-A.1 akan mengatur perusahaan tambang, mineral dan batu bara yang boleh melantai di BEI melalui Initial Public Offering (IPO), meskipun perusahaan tersebut belum berproduksi atau belum melakukan eksploitasi.
"Ya, asalkan perusahaan tersebut sudah melewati tahap eksplorasi," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/7).
Hingga saat ini, BEI masih terus mengkaji aturan tersebut. Nantinya, perusahaan tambang dan batu bara yang berniat untuk IPO bisa memberikan penjelasan terkait potensi yang dimiliki perusahaan guna mengantisipasi berbagai risiko.
"Kita yakinkan kepada yang namanya competent person yang memberikan keyakinan kepada kita, jadi sources-nya seperti apa. Baru kemudian disclosure bahwa ini dalam tahapan eksplorasi," ujarnya.
Nyoman juga berencana untuk memungkinkan perusahaan tambang yang belum masuk tahap eksplorasi bisa melantai di BEI. "Saat ini kan tahapan eksploitasi kita lebih awal lagi, jadi ke eksplorasi kita sudah kasih kesempatan untuk raising fund di pasar modal," pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
DPD RI saat ini: Tak bertaji, tak diminati
Selasa, 28 Mar 2023 17:30 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB