sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI pantau rencana Bakrie Telecom bentuk TV digital

PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) berencana menambah unit bisnis baru. Padahal, saham BTEL masih disuspensi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 10 Jul 2019 14:22 WIB
BEI pantau rencana Bakrie Telecom bentuk TV digital

Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau rencana PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) untuk menambah unit bisnis baru. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gde Nyoman Yetna Setia mengatakan akan memastikan terkait pelaksanaan atau pemilihan sektor tertentu sebagai lini bisnis baru BTEL tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan bisnis yang sebelumnya. "Yang dilakukan bursa, kami akan tanyakan alasan memilih hal tersebut, dilengkapi dengan research report untuk bisa memberikan argumen jika hal tersebut ke depannya bisa memperbaiki bisnis sebelumnya," ujar Nyoman di gedung BEI, Rabu (10/7).

Sementara itu, mengenai kekhawatiran para pemilik saham BTEL tentang kemungkinan delisting emiten tersebut, Nyoman pun mengatakan bursa tak akan melakukan delisting begitu saja. Pasalnya, proses restrukturisasi utang BTEL akan terjadi hingga 2024. Artinya, penambahan bisnis baru akan terjadi usai restrukturisasi utang rampung. 

"Untuk delisting, prosesnya panjang dan suspensi 24 bulan, itu subject to delisting. Sebelum delisting, biasanya pertama subject going concern terganggu, lalu kita suspen, setelah itu kita monitor," ujar Nyoman. 

Dalam periode 24 bulan tersebut, Nyoman melanjutkan, bursa akan meminta penjelasan, melakukan hearing, memanggil pemegang saham pengendali perusahaan, dan meminta penjelasan terkait komitmen mereka terhadap perusahaan. Jika perusahaan tak melakukan aksi apa-apa, maka bursa akan melakukan delisting terhadap perusahaan tersebut.

Sebelumnya, manajemen BTEL mengatakan akan membuka suspensi dengan cara meyakinkan bursa. BTEL akan membawa bukti persetujuan permohonan Chapter 15 yang diajukan ke pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk meyakinkan bursa. 

Manajemen BTEL menargetkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di AS yang dikenal dengan sebutan Chapter 15 dapat dikabulkan pada akhir tahun ini.

Permohonan Chapter 15 ke pengadilan AS pada 29 Januari 2018 dilakukan agar hasil PKPU perseroan di Indonesia dapat diakui sebagai penyelesaian bagi kreditur di Negeri Paman Sam. Sebab, hingga saat ini, kreditur BTEL di AS masih memiliki persoalan.

Sponsored

Direktur BTEL Andi Pravidia Saliman menjelaskan, jika BTEL sukses mendapatkan Chapter 15 pada Desember tahun ini atau awal 2020, manajemen akan melakukan proses exchange offer. 

Penawaran itu berupa penugasan wesel senior yang saat ini dimiliki kreditur dengan wesel baru. Wesel baru itu terdiri atas OWK sebesar 70% dan porsi tunai 30% sesuai ketentuan PKPU.

Sebagai catatan, utang BTEL yang diselesaikan melalui PKPU per Maret 2019 adalah sebesar Rp6 triliun. Secara keseluruhan, utang BTEL mencapai Rp16,17 triliun per Maret 2019.

Selanjutnya, jika Chapter 15 diakui, maka hal tersebut akan dijadikan sebagai salah satu bukti untuk ditunjukkan ke BEI agar suspensi perdagangan saham BTEL dicabut. 

"Untuk membuka suspensi, kami tak harus mendapatkan opini yang bukan disclaimer. Kalau kami bisa membuktikan, bisa meyakinkan bursa kalau perusahaan kami masih baik, BEI bisa mempertimbangkan mencabut suspensinya, salah satunya dengan Chapter 15 di Amerika," kata Andi.

Suspensi saham

Di sisi lain, menurut Nyoman, jika BTEL dapat meyakinkan bursa, suspensi saham tersebut bisa dicabut. Nyoman melanjutkan, pembukaan suspensi dilakukan melalui beberapa tahap. 

Pertama, perseroan bisa menjawab penyebab dari suspensi. Setelah itu, BEI melakukan klarifikasi informasi-informasi dari segi bisnis, terkait hal-hal lain lagi yang mungkin mengganggu.

"Kemudian rencananya ke depan, kami klarifikasi dulu, jadi tak serta merta mereka menyampaikan penyebab dari suspensinya. Kami lihat lagi jangan sampai buka-tutup-buka-tutup kan," tutur Nyoman. 
  

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid