sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI tunggu realisasi restrukturisasi AISA

BEI belum mencabut penghentian sementara (suspen) saham perseroan yang dilakukan sejak 5 Juli 2019.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 13 Jul 2018 11:11 WIB
BEI tunggu realisasi restrukturisasi AISA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu realisasi restrukturisasi utang PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. (AISA). Itulah sebabnya, Jumat (13/7) hari ini BEI belum mencabut penghentian sementara (suspen) saham perseroan yang dilakukan sejak 5 Juli 2019.

Direktur Penilaian BEI, I Nyoman Gede Yetna mengatakan tinggal menunggu rencana restrukturisasi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, perindustrian dan perkebunan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan perusahaan pascaterancam pailit karena utang.

"BEI sudah melakukan dengar pendapat dengan Direktur Utama Tiga Pilar pada 9 Juli lalu," ujar Nyoman di Gedung BEI, Kamis (12/7).

Terkait tata kelola perusahaan, manajemen BEI hanya bertugas meyakinkan para regulator serta stakeholder yang ada.

"Suspen bisa dicabut atau tidak bergantung dari diselesaikan penyebabnya oleh perusahaan. Bisa dengan bayar bunga maupun restrukturisasi. Sekarang kita fokus minta restrukturisasi," jelasnya.

Mengutip dari web bursa, dalam surat No. Peng-SPT-00008/BEI.PP1/07-2018, dikatakan penghentian sementara perdagangan dilakukan lantaran adanya penundaan pembayaran bunga atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I tahun 2013.

Sementara PT Pefindo menurunkan peringkat terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. untuk periode 5 Juli 2018-1 Mei 2019. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan serta laporan keuangan audit per 31 Desember 2017. 

"Obligor dengan peringkat idSD ("selective default") menandakan obligasi gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo. Baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat. Tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya," jelas Pefindo dalam keterangan tertulisnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid