sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI: 50% kartu debit sudah pakai chip

Implementasi kartu debit dengan chip ini dilakukan untuk meminimalisir kasus pembobolan ATM dengan teknik skimming.

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 21 Mar 2019 18:37 WIB
BI: 50% kartu debit sudah pakai chip

Bank Indonesia menyatakan peralihan kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip sudah mencapai 50% dari keseluruhan kartu yang ada.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan implementasi kartu debit dengan chip ini dilakukan untuk meminimalisir kasus pembobolan ATM dengan teknik skimming.

"Skimming itu biasanya terjadi terjadi pada kartu yang magnetik. Dalam tiga tahun terakhir kami gencarkan dengan menggunakan kartu chip. Kalau kartu basisnya chip, itu tidak akan terkena skimming," ucapnya.

Pasalnya, penggunaan kartu berbasis chip memerlukan beberapa proses verifikasi yang hanya diketahui oleh nasabah. Salah satunya ialah dengan diperlukannya PIN pribadi, baru lah kartu dapat digunakan.

Sebelumnya, BI sudah mewajibkan seluruh perbankan nasional menggunakan kartu pembayaran dengan teknologi chip meliputi kartu anjungan tunai mandiri (ATM), debit, dan kredit paling lambat sampai 2021.

Transaksi non-tunai

Sementara, BI juga akan mendorong keuangan inklusif, termasuk transaksi non-tunai. BI akan membangun sistem QR Code Indonesia Standard (QRIS) dengan model Merchant Presented Mode.

Menurut Perry, pembentukan QRIS saat ini sudah melalui tahap pertama dan sukses dilakukan.  Adapun jumlah bank yang ikut serta dalam pembentukan tahap pertama standarisasi QR Code tersebut mencapai 19 bank dan 68 merchant.

Sponsored

"Pilot satu sudah berhasil, alhamdulilah sudah berhasil. Ini akan kita perluas dengan tidak hanya memperluas merchantnya tapi juga kepada masyarakat uji ini selama dua bulan ke depan supaya ini bisa lebih luas," ujarnya.

Perry menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan standar itu untuk menjamin bahwa sistem pembayaran melalui QR Code tersebut bisa dilakukan merata diseluruh wilayah Indonesia. Termasuk juga penjaminan terhadap keamanan sistemnya bagi seluruh penggunanya.

"Itu akan memperlancar proses transaksi. Jadi kita bangun QRIS itu. Itu milik BI dan jadi kewenangan BI tapi bangunnya bersama industri," katanya.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Sugeng memastikan bahwa pembentukan QRIS tersebut mengacu pada tiga prinsip. Pertama, berdasarkan prinsip pengembangan keuangan digital. Kedua, disesuaikan dengan standar internasional yakni Europay Mastercard Visa (EMV). Ketiga, mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.

Dengan demikian, Sugeng menegaskan, pembentukan standar tersebut perlu waktu yang panjang supaya ketahanan sistem itu bisa terjaga dengan baik. Mulai dari proses transaksinya yang bisa menciptakan kefisienan hingga jaminan transaksinya yang bisa lancar dan stabil.

"Setelah itu dilanjutkan piloting project tahap kedua,” kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid