sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI dorong penerbitan SBK untuk perdalam pasar uang

Indonesia masih kekurangan referensi untuk instrumen pembiayaan jangka pendek.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 25 Sep 2019 16:27 WIB
BI dorong penerbitan SBK untuk perdalam pasar uang

Bank Indonesia (BI) menghidupkan kembali instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper. Penerbitan SBK ini ditujukan untuk memperdalam pasar uang agar stabilitasnya terjaga.

Deputi Gubernur Senior BI Destri Damayanti mengatakan Indonesia masih kekurangan referensi untuk instrumen pembiayaan jangka pendek.

"SBK bukan hal baru bagi indonesia, dulu banyak korporasi yang menerbitkan SBK di tahun 1998," ujar Destri di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (25/9).

Namun demikian, saat itu penerbitan SBK menemui banyak kegagalan karena adanya maturity missmatch seperti penerbitan SBK yang ditujukan untuk jangka pendek, malah digunakan untuk proyek jangka panjang.

Faktor lainnya, kegagalan penerbitan SBK sebelumnya juga disebabkan karena penerbitan SBK yang tak memenuhi unsur keterbukaan dan prudensial sehingga merugikan investor.

"Di SBK yang lama, kurang adanya keterbukaan informasi penerbit SBK. Dengan adanya peraturan baru dari BI, kami berupaya untuk melindungi investor di sini," kata Destri.

Destri mengatakan BI telah memperbaiki dan membuat beberapa peraturan baru untuk penerbitan dan transaksi SBK ini. Peraturan pertama adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Kedua, Peraturan Anggota Dewan Gubernur 19/2017 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang yang Melakukan Kegiatan Terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Ketiga, Peraturan Anggota Dewan Gubernur 20/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Sponsored

Kemudian peraturan keempat, Peraturan Anggota Dewan Gubernur 20/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur 19/2017 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang yang Melakukan Kegiatan Terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

"BI menerbitkan peraturan baru yang bertujuan memperdalam pasar uang kita. Kami ingin policy rate yang kami keluarkan bisa bertransmisi juga di sektor keuangan lainnya," tutur Destri.

Untuk diketahui, SBK merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek yang diterbitkan oleh korporasi non-bank.  Karakteristiknya, SBK diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (script less), dialihkan secara elektronik, diterbitkan dengan sistem diskonto, diterbitkan dalam denominasi rupiah atau valuta asing dengan nilai penerbitan paling sedikit Rp10 miliar, serta US$1 juta atau yang setara dengan itu.

SBK memiliki tenor selama 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan. SBK pun harus memiliki peringkat instrumen yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar di BI, dengan batasan minimum tertentu yang ditetapkan BI. 

Berita Lainnya
×
tekid