BKPM: Harga tanah di Indonesia mahal
Indonesia menjadi salah satu negara dengan harga tanah sangat mahal dibandingkan dengan negara lainnya di ASEAN.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat harga tanah di Indonesia secara rata-rata mencapai Rp3,17 juta per meter persegi. Dengan demikian, Indonesia menjadi salah satu negara dengan harga tanah sangat mahal dibandingkan dengan negara lainnya di ASEAN.
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal BKPM Heldy Satrya Putera membandingkan, harga tanah di dalam negeri dengan sejumlah negara Asia Tenggara.
Harga tanah di Thailand misalnya, secara rata-rata hanya sebesar Rp3,03 juta per meter persegi, Filipina Rp1,79 juta per meter persegi, Malaysia Rp1,41 juta per meter persegi, dan Vietnam hanya Rp1,2 juta per meter persegi.
Tingginya harga tanah di dalam negeri dinilai BKPM membuat Indonesia memiliki daya saing yang lebih ketat dalam hal investasi dibandingkan negara-negara lainnya di Asia Tenggara.
"Indonesia menjadi objek daya saing bagi negara-negara di Asia Tenggara salah satunya karena harga tanah," katanya dalam webinar, Rabu (4/11).
Selain harga tanah yang tinggi, tingginya upah buruh di Indonesia sebagai salah satu yang mempengaruhi daya saing Indonesia di ASEAN. Dia menyebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Indonesia tertinggi dibandingkan negara lain di kawasan.
Dalam catatan BKPM, secara rata-rata UMP Indonesia adalah sebesar Rp3,93 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari di Malaysia yakni Rp3,89 juta, Filipina Rp 3,19 juta, Thailand Rp 3,19 juta, dan Vietnam Rp 2,64 juta per bulan.
Dia pun menghitung, persentase kenaikan UMP Indonesia per tahun pun cukup tinggi dibandingkan negara lain, yaitu sebesar 8,7%. Sementara Filipina 5,07%, Malaysia 4,88%, Vietnam 3,64%, dan Thailand 1,8%.