BNI Syariah kerja sama dengan Bukit Rancamaya
Dari kerja sama ini, potensi bisnis diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

BNI Syariah menandatangani perjanjian kerja sama terkait penyediaan fasilitas BNI Griya iB Hasanah dengan developer properti Bogor, Bukit Rancamaya Residence.
SEVP Bisnis daan Ritel Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah yang hasanah (BNI Griya iB Hasanah) bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian yang dibangun Bukit Rancamaya Residence.
Potensi bisnis dari kerja sama ini, terutama berasal dari Bukit Rancamaya Residence yang berjumlah 1.000 unit perumahan dan Proyek baru Griya Asri Puncak yang berjumlah 1.000 unit perumahan. Untuk total pembangunan rumah di Bukit Rancamaya Residence sebanyak 1000 unit yang akan dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap 1 sebanyak 250 unit, tahap 2 sebanyak 500 unit, dan tahap 3 sebanyak 250 unit.
"Untuk rata-rata harga rumah dari developer ini berkisar 300 juta sampai 500 juta rupiah. Dari kerja sama ini, potensi bisnis diperkirakan mencapai Rp75 miliar," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Penandatangan perjanjian kerja sama dengan PT Rancamaya Griya Sentosa ini, dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumer BNI Syariah. Sampai Agustus 2019, realisasi pembiayaan Griya iB Hasanah sebesar Rp12,87 triliun tumbuh 12,10% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Pembiayaan perumahan BNI Griya iB Hasanah tercatat menyumbang 40,98% dari total pembiayaan BNI Syariah. Targetnya, pembiayaan Griya iB Hasanah di 2019 tumbuh disekitar 12%.
“BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan BNI Griya iB Hasanah untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan Rp25 miliar, angsuran tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai 20 tahun untuk nasalah fix income dan 15 tahun untuk nasabah non fix income,” papar dia.
Untuk pembelian rumah atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun dan untuk pembiayaan ruko atau rukan jangka waktu maksimal 15 tahun. Sementara untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama 10 tahun.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kerawanan Pemilu 2024: Dari politik uang hingga intimidasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:44 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB