close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
BP2MI mengalihkan layanan Siskot KLN ke aplikasi SIAPkerja. Dokumentasi BP2MI
icon caption
BP2MI mengalihkan layanan Siskot KLN ke aplikasi SIAPkerja. Dokumentasi BP2MI
Bisnis
Senin, 17 Juli 2023 19:46

BP2MI alihkan layanan Siskot KLN ke aplikasi SIAPkerja

Proses lanjutan tetap dilakukan via Siskot KLN bagi calon PMI yang telah teregistrasi sebelum 17 Februari 2023.
swipe

Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengalihkan layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Siskot KLN) ke Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Sisko P2MI terintegrasi dengan aplikasi SIAPkerja.

"Terhitung 17 Juli 2023, hari ini, pukul 00.00 WIB, seluruh layanan penempatan melalui Siskot KLN, mulai dari pendaftaran sampai dengan pendataan, ditutup," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Penutupan layanan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor B-3/01/PK.002.01/11/2023 tentang Penggunaan Aplikasi Siap Kerja dan Penerbitan ID Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Benny pun mengimbau bagi calon PMI yang telah teregistrasi pada Siskot KLN tetapi belum menyelesaikan seluruh tahapan proses penempatan agar melakukan pendaftaran (registrasi) ulang secara daring via aplikasi SIAPkerja. Lalu, proses selanjutnya melalui Sisko P2MI.

Ia melanjutkan, registrasi dan layanan proses penempatan akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan ketentuan tertentu. Misalnya, pendaftaran, penandatanganan perjanjian penempatan dilakukan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI dinas kabupaten/kota melalui SIAPkerja.

"Proses pemenuhan dokumen, orientasi prapemberangkatan, dan pendataan sidik jari biometrik dilakukan di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melalui aplikasi Sisko P2MI," tuturnya.

Adapun bagi calon PMI yang telah teregistrasi di Siskot KLN sebelum 17 Februari 2023, proses lanjutan tetap dilaksanakan di sistem tersebut selambat-lambatnya 5 bulan sejak Siskot KLN ditutup atau setelah habis masa berlakunya perjanjian penempatan antara perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dengan calon PMI. 

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan