sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan segera dibentuk

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS) tengah menyiapkan program sistem jaminan sosial BPJSTK Syariah.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 14 Agst 2019 19:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan segera dibentuk

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS) tengah menyiapkan program sistem jaminan sosial BPJSTK Syariah. Hasil pembahasan konsep jaminan sosial berbasis syariah tersebut rencananya akan diumumkan pada akhir 2019. 

Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Taufik Hidayat mengatakan, dalam perkembangannya, BPJSTK sudah melakukan survei preferensi untuk melihat respon masyarakat terhadap BPJSTK syariah. 

"BPJSTK ini sifatnya pilihan, kita kan tidak boleh juga misal memaksa orang Islam harus menggunakan BPJS Syariah. Preferensi kan beda-beda. Survei ini sudah dilakukan terhadap sampel 900 orang," kata Taufik di Kantor KNKS, Jakarta, Rabu(14/8). 

Menurut Taufik, BPJSTK syariah ini juga tidak terlalu rumit karena tidak jauh berbeda dengan BPJS yang sudah berlaku. Hanya saja perlu dipastikan bahwa secara umum, BPJS tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip syariah. 

“Skema investasi dan akadnya harus kita review,” kata dia.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan BPJSTK sudah memiliki aset sebesar RP90 triliun yang termasuk ke dalam instrument syariah. Hal ini semakin mendukung keberadaan BPJSTK syariah. 

"Mereka juga BPJS ketenagakerjaan sudah memiliki sekitar Rp90 triliun atau sekitar 26% dari total aset mereka itu yang tergolong instrument syariah, baik berupa SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) maupun saham," ujarnya.   

Taufik mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk dapat mempercepat diberlakukannya BPJTK berkonsep syariah ini.

Sponsored

KNKS telah menandatangani MoU dengan BPJSTK terkait kolaborasi peluncuran BPJSTK dengan skema syariah dalam agenda peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024. 


 

Berita Lainnya
×
tekid