sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

CERI: Pembukaan keran ekspor batu bara jangan atas desakan importir

Pembukaan ekspor atas desakan sebagian negara importir batu bara harus dilawan.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 13 Jan 2022 10:52 WIB
CERI: Pembukaan keran ekspor batu bara jangan atas desakan importir

Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara secara bertahap, karena berdasarkan laporan PT PLN (Persero) stok batu bara sudah dalam kondisi aman. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman meminta agar kebijakan ekspor impor didasarkan atas kepentingan nasional.

Keputusan yang diambil pemerintah mestinya tidak berdasarkan desakan dari pihak luar negeri. Menurutnya pembukaan ekspor atas desakan sebagian negara importir batu bara harus dilawan.

"Keputusan menutup dan membuka, harus dipertimbangkan atas kepentingan nasional, dan bukan atas tekanan internasional," paparnya dalam keterangan resminya, Kamis (13/1).

Yusri mengatakan RI adalah negara yang berdaulat secara politik dalam menentukan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) nasional. Dia menyebut di dalam konstitusi sudah jelas dan tegas disampaikan bahwa SDA harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

"SDA dimiliki oleh Rakyat, dan oleh Negara melalui Pemerintah sebatas mengelola, tetapi harus berpijak pada konstitusi," jelasnya.

Khusus untuk SDA tambang batu bara, sebenarnya RI hanya menguasai 2,5% dari total cadangan batu bara dunia. Sehingga kebijakan pengelolaan harus memikirkan kebutuhan batu bara di dalam negeri jangka panjang sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Kelangkaan pasokan batu bara dalam negeri untuk PLN adalah dampak dari perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Selain itu, menurutnya pemerintah juga lemah di dalam melakukan pengawasan.

"Ini terbukti dengan sebagian besar perusahaan dengan DMO nol persen, dan baru diketahui di saat krisis terjadi," ucapnya.

Sponsored

Lebih lanjut dia mengatakan ketergantungan pasokan batu bara ke pembangkit PLN adalah diubahnya pasal 75 UU Minerba no. 4 tahun 2009 di UU Minerba no. 3 tahun 2020 yang menghilangkan hak prioritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batu bara (PKP2B)
yang telah terminasi.

Semestinya, imbuh Yusri, dengan proyeksi kepentingan nasional pemerintah mengembalikan tambang batu bara PKP2B secara terminasi kepada pemerintah.

"Kebijakan Menteri BUMN mencopot direktur energi primer PLN dan akan membubarkan PT PLN Batubara serta anak perusahaan angkutan laut PLN, jelas sebagai kebijakan cuci tangan pemerintah dengan mengorbankan pihak yang tak bersalah," paparnya.

Dia berpandangan PT. PLN Batubara hanya memasok sebagian kecil kebutuhan PLN. Krisis yang terjadi dia sebut tidak sepenuhnya kesalahan PLN dan Independent Power Producer (IPP), tapi di dalam ruang pengawasan oleh Pemerintah sendiri.

"Di dalam situasi krisis yang berskala nasional dan memberikan dampak besar terhadap kerugian nasional, Menteri ESDM tidak dengan tegas memanggil perusahaan tambang untuk diperintahkan segera mengamankan pasokan," paparnya.

Di sisi lain pihaknya juga mengkritisi langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang mengusulkan penyelesaian masalah krisis DMO Batubara dengan membentuk Badan Layanan Umum (BLU). Menurutnya langkah ini melanggar konstitusi.
 
"Memaksakan PLN untuk membeli batu bara dengan harga pasar, dengan bantuan dana BLU, menempatkan PLN harus 'mengemis' setiap bulannya kepada BLU yang notabene sumbangan pengusaha tambang batu bara," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid