Darmin tepis BP Batam bubar
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam atau BP Batam tidak bubar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam atau BP Batam tidak bubar.
"Kenapa sih orang bilang dibubarkan? BP Batam ketuanya dirangkap oleh Wali Kota. Aneh lah kalau ada yang membayangkan (BP Batam) tidak ada," ujarnya saat ditemui dikantornya, Rabu (12/12) malam.
Menurutnya, pertimbangan atas BP Batam dirangkap oleh Wali kota supaya tidak ada dualisme.
"Presiden-Wapres menganggap dualismenya belum selesai. Namanya dualisme, ya cara satu-satunya paling efektif dijadikan satu. BP Batam masih tetap ada. Tapi dirangkap dengan wali kota. Enggak bubar," imbuhnya.
Sebelumnya, setelah mendengarkan informasi dari dunia usaha, keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pemerintah memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam. Dengan cara mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada BP Batam kepada Pemerintah kota Batam.
Untuk jalan cepatnya, kewenangan sebagai BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dilaksanakan, akan dirangkap oleh Walikota Batam.
Mengenai masalah perizinan, menurut Menko Perekonomian, dari sekarang pun sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di sana. Kalau sekarang masih ada dua lantai, menurut Darmin, nantinya mungkin jadi satu lantai.
Ditegaskan Menko Perekonomin, pengalihan kewenangan BP Batam kepada Pemerintah Kota Batam itu akan dilaksanakan segera.
Diakuinya saat ini masih harus ada pencatatan macam-macam yang harus diselesaikan dan disiapkan legalnya.
Tapi Darmin meyakinkan, akan diselesaikan segera. “Kita akan usahakan ya begitu tahun baru sudah satu tangan,” tegasnya seperti dikutip dalam siaran resmi yang diunggah oleh Sekrtariat Kabinet Republik Indonesia pada laman resmi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB
Urgensi UU PPRT di tengah sengsara pekerja rumah tangga
Sabtu, 28 Jan 2023 15:40 WIB