Erick akan konsolidasikan BUMN geotermal
Ada tiga perusahaan negara di bisnis panas bumi, yakni Pertamina, PLN, dan PT Geo Dipa Energi.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana mengonsolidasikan perusahaan negara di bidang energi panas bumi (geotermal), seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Geo Dipa Energi. Langkah ini diklaim untuk memperkuat pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
"Kita mempunyai tiga perusahaan yang sebenarnya sudah melakukan geotermal ini, ada Pertamina, PLN, satu lagi Geo Dipa, yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Memang ini perlu waktu, saya ingin tahap awal melakukan merger ini menjadi satu kesatuan," ucap Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam keterangannya, Kamis (27/10).
Menurutnya, potensi geotermal luar biasa daripada jenis EBT lain, semacam angin dan panel surya. Bahkan, lebih konsisten dan tiada hambatan ketersediaan pasokan.
"Solar dan angin itu terbatas, tidak bisa berkelanjutan, tapi baseload itu hanya di geotermal atau di hidro. Nah, ini kenapa geotermal ini yang kami dahulukan," katanya.
Lebih jauh, Erick sesumbar, konsolidasi BUMN bakal mendorong pengembangan geotermal lebih efektif dan efisien.
Pada tahap awal, dilakukan konsolidasi antara Pertamina dan Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk mendapatkan akses pendanaan baru untuk EBT. Opsi pendanaan bakal dilakukan melalui penjualan saham kepada masyarakat (go public) agar tak membebani keuangan negara atau menambah utang.
Kemudian, konsolidasi anak usaha (subholding) Pertamina dan PLN dengan Geo Dipa bakal akan dilakukan bertahap. "Pertamina duluan yang masuk karena PLN masih di belakang dan [kondisi keuangan] Pertamina sehat," tutup Erick.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB
Urgensi UU PPRT di tengah sengsara pekerja rumah tangga
Sabtu, 28 Jan 2023 15:40 WIB