sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ESDM: Enam blok migas segera beralih ke gross split

Enam blok migas beralih ke gross split: blok migas Duyung, Tanjung Enim, Bungamas, Muralim, Sebatik dan blok North Arafura.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Jumat, 11 Jan 2019 15:53 WIB
ESDM: Enam blok migas segera beralih ke gross split

Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) mengungkapkan enam blok migas akan segera beralih ke skema gross split pada awal tahun ini. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan dalam dua pekan ke depan akan ada dua blok yang segera berubah ke gross split.

"Kemarin ada yang mengusulkan empat tambahan blok lagi, jadi total ada enam blok yang akan merubah diri sampai bulan depan, akan bertambah terus," kata Wamen ESDM di Jakarta, Jumat (11/1).

Arcandra menjelaskan dua blok migas yang segera beralih dari skema cost recovery ke gross split sekitar dua pekan lagi pada bulan ini yakni Lapangan Mako blok migas Duyung dan blok migas Tanjung Enim.

"Empat blok lagi yang mengajukan untuk berubah ke gross split adalah blok Bungamas, blok Muralim, blok Sebatik dan blok North Arafura," kata Arcandra.

Dengan demikian, menurut dia dengan tambahan itu, total blok migas yang beralih ke skema gross split diperkirakan bertambah menjadi 42 dari 36 blok migas sejak tahun 2017. Arcandra mengungkapkan alasan pindah ke gross split yakni proses yang efisien.

"Momentumnya dipacu oleh tahun lalu, ini bisa kita kerjakan perubahan dari cost recovery menjadi gross split dalam waktu satu bulan," tambahnya.

Dia menyatakan, pihaknya menjanjikan proses peralihan dari cost recovery ke gross split bisa diselesaikan dalam waktu sebulan kepada enam blok tersebut.

Menurut data dari Kementerian ESDM, capaian kebijakan gross split pada 2018 yakni menyumbang bonus tandatangan sebesar Rp13,4 triliun ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dana eksplorasi sebesar Rp31,5 triliun.

Sponsored

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan skema Gross Split, untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia. 

Pada skema Gross Split, perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan di muka. Melalui skema Gross Split, negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti. 

Dari laman Kementerian ESDM, perhitungan gross split akan berbeda-beda setiap wilayah kerja. Perhitungan yang pasti, terdapat pada presentase Base Split. Untuk base split minyak, sebesar 57% menjadi bagian negara dan 43% menjadi bagian Kontraktor. Sementara untuk gas bumi, bagian Negara sebesar 52% dan bagian Kontraktor sebesar 48%.  (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid