sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Garuda akan pelajari gugatan PKPU PT MBK

Garuda memastikan tetap beroperasi seperti biasa sekalipun kembali digugat PKPU oleh krediturnya ke PN Jakpus.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 26 Okt 2021 22:14 WIB
Garuda akan pelajari gugatan PKPU PT MBK

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mempelajari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan salah satu krediturnya, PT Mitra Buana Koorporindo (MBK).

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum," ujar Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Garuda menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang permohonan PKPU oleh PT MBK. Gugatan itu terdaftar pada 22 Oktober 2021 dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Garuda, sambungnya, pun bakal terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tentang tindak lanjut dan upaya berikutnya.

Sponsored

"Lebih lanjut, Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi," tandasnya.

Maskapai milik negara ini sebelumnya digugat PKPU oleh My Indo Airlines ke PN Jakpus. Namun, Garuda berhasil lolos lantaran pengadilan memutuskan menolak permohonan pemohon karena utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana, seperti syarat pelaksanaan PKPU.

Berita Lainnya
×
tekid